Syarat dan Ketentuan Reksa Dana
1. Umum
1.1. Reksa Dana adalah produk pasar modal yang dikelola oleh Manajer Investasi, PT. Aldiracita Sekuritas Indonesia (“Aldira”) hanya bertindak sebagai Agen Penjual Reksa Dana. Investasi dalam Reksa Dana mengandung risiko termasuk namun tidak terbatas kepada kerugian nilai investasi yang akan diderita oleh Nasabah akibat berfluktuasinya Nilai Aktiva Bersih sesuai dengan kondisi pasar dan kualitas aset yang mendasari, risiko likuiditas, risiko wanprestasi, risiko pembubaran dan likuidasi Reksa Dana.
1.2. Aldira tidak bertanggung jawab atas informasi serta materi yang dikeluarkan atau disebarluaskan sebagaimana tercantum dalam Prospektus masing-masing produk investasi Reksa Dana dan setiap perubahannya dari waktu ke waktu atau yang secara resmi disetujui dan dikeluarkan oleh Manajer Investasi terkait.
1.3. Reksa Dana bukan merupakan produk Aldira, dan oleh karenanya setiap keputusan maupun risiko yang mungkin timbul dari keikutsertaan Nasabah dalam produk investasi tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan akan diselesaikan langsung dengan penerbit produk Investasi, dalam hal ini adalah Manajer Investasi.
1.4. Aldira berhak mengubah Syarat dan Ketentuan sebagaimana tertuang dalam formulir ini. Aldira akan memberitahukan perubahan-perubahan tersebut kepada Nasabah dengan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari kerja sebelumnya kepada Nasabah sebelum perubahan tersebut diberlakukan.
2. Ketentuan dan Tata Cara Transaksi Reksa Dana
a. Untuk transaksi pertama kali, Nasabah wajib menandatangani dan/atau melengkapi Formulir Pembukaan Rekening Efek, Syarat dan Ketentuan Reksadana, dan Formulir Profil Risiko sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
b. Dengan ditandatanganinya Formulir Pembukaan Rekening Efek serta Syarat Dan Ketentuan Reksadana oleh Nasabah, maka Aldira dengan ini sah bertindak untuk dan atas nama Nasabah di dalam melakukan pembelian penjualan kembali, dan pengalihan Unit Penyertaan sesuai dengan instruksi Nasabah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Unit Penyertaan Nasabah tidak dapat dipindahtangankan/ dialihkan/ dijaminkan dalam bentuk dan dengan cara apapun juga kepada pihak ketiga/ pihak lain. Namun demikian, apabila Nasabah meninggal dunia, Unit Penyertaan dapat dialihkan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku di Aldira dan perundang-undangan yang berlaku.
d. Pembelian (subscription), Penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan dan/atau pengalihan (switching) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir aplikasi, melalui bagian pemasaran, e-mail, telepon, atau media lainnya. Pembelian (subscription), Penjualan kembali (redemption) dan/ atau pengalihan (switching) dapat dikenakan biaya sesuai dengan prospektus/ketentuan Aldira. Dana hasil penjualan kembali (redemption) setelah diperhitungkan dengan kewajiban Nasabah, akan dikreditkan ke rekening Nasabah selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa, atau sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
e. Tanda Bukti kepemilikan Reksa Dana yang sah adalah Surat Konfirmasi Unit Penyertaan dari Bank Kustodian. Surat konfirmasi Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian selambat-lambatnyanya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal dilakukan transaksi investasi Reksa Dana.
3. Pernyataan Nasabah
a. Sebelum melakukan pembelian Reksa Dana, Nasabah wajib membaca, memahami, dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku dalam transaksi Reksa Dana, termasuk tetapi tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan Umum keikutsertaan Reksa Dana, prospektus Reksa Dana, informasi ringkas tentang Reksa Dana yang berasal dari prospektus, dan ketentuan lain yang berlaku di Aldira terkait dengan Reksa Dana. Oleh karena itu, Nasabah telah mengetahui dan mengerti segala risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan dilaksanakannya transaksi Reksa Dana. Nasabah tunduk dan terikat pada ketentuan dan persyaratan tersebut.
b. Nasabah setuju membebaskan Aldira untuk memberikan ganti rugi atas setiap kerugian, kerusakan, biaya atau pengeluaran, terkait dengan instruksi yang diberikan oleh Nasabah terhadap transaksi Reksa Dana.
c. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Reksa Dana merupakan produk Pasar Modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Aldira, serta Aldira tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
d. Setiap data, keterangan dan tanda tangan yang tercantum dalam dokumen serta setiap instruksi pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) Reksa Dana dan/atau pengalihan (switching) yang dilakukan Nasabah kepada Manajer Investasi melalui Aldira dan kuasa (kuasa) yang diberikan Nasabah kepada Aldira maupun pihak ketiga (jika ada) sehubungan dengan transaksi Reksa Dana adalah benar dan sah serta mengikat, kecuali dinyatakan lain.
e. Nasabah wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada Aldira atas setiap perubahan nama, alamat, nomor telepon, NPWP, tanda tangan, dan hal-hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/keterangan yang pernah diberikan nasabah kepada Aldira berkaitan dengan transaksi Reksa Dana. Kelalaian Nasabah tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Aldira, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah.
4. Pembelian/Penjualan/Pengalihan Reksa Dana
a. Transaksi Reksa Dana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam masing-masing Prospektus dan/ atau perjanjian kerja sama antara masing-masing Manajer Investasi dengan Aldira.
b. Transaksi Pembelian/ Penjualan / Pengalihan Reksa Dana akan diproses menggunakan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada Hari Bursa yang sama, yang akan diumumkan pada akhir hari, jika formulir pemesanan telah diterima dan disetujui oleh Aldira serta dana pembayaran (khusus untuk transaksi pembelian) telah tersedia di Sub Rekening Dana Nasabah sebelum pukul 12.00 WIB. Jika diterima setelah pukul 12.00 WIB, maka transaksi akan diproses menggunakanNAB Hari Bursa berikutnya, yang akan diumumkan pada akhir hari berikutnya.
c. Transaksi Pengalihan (switching) antar Reksa Dana hanya berlaku jika kedua Reksa Dana memiliki fasilitas switching.
d. Penjualan kembali (redemption) dan/atau pengalihan (switching) dapat dikenakan biaya sesuai dengan prospektus / ketentuan Aldira. Dana hasil (setelah dikurangi dengan seluruh kewajiban/biaya/penalty) akan langsung dikredit oleh Bank Kustodian ke Sub Rekening Dana Nasabah (selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari Bursa).
5. Investasi Berkala Reksa Dana
a. Investasi Berkala Reksadana adalah pembelian produk Reksa Dana terbuka (open ended fund) dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif yang merupakan produk dari Manajer Investasi dan dari waktu ke waktu dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana pemesanan atau pembelian (subscription) produk Reksa Dana tersebut dilakukan secara autodebet berkala dari sub rekening dana Nasabah yang dilakukan setiap bulan dan pada tanggal tertentu yang ditentukan oleh Nasabah (“Investasi Berkala Reksadana”).
b. Nasabah memberi kuasa kepada Aldira untuk mendebit secara berkala dari Sub Rekening Dana Nasabah sesuai dengan Investasi Berkala Reksadana yang dipilih oleh Nasabah.
c. Apabila Tanggal Pendebitan Investasi Berkala Reksadana jatuh pada hari libur bursa, pendebitan akan dilakukan pada hari bursa berikutnya.
d. Nasabah wajib memastikan dana yang tersedia di Sub Rekening Dana mencukupi untuk melakukan Investasi Berkala Reksa Dana H-1 tanggal pendebitan.
e. Apabila dana di Sub Rekening Dana Nasabah tidak mencukupi sampai waktu yang ditentukan oleh Aldira, maka Investasi Berkala Reksadana Nasabah di bulan tersebut akan dibatalkan.
f. Apabila Nasabah menghendaki transaksi Investasi Berkala Reksadana tetap dilakukan setelah terjadinya pembatalan transaksi sebagaimana disebutkan pada Pasal 5.5 di atas, maka Nasabah wajib melakukan penyetoran dana ke Sub Rekening Dana sampai jumlahnya mencukupi untuk melakukan transaksi dan kemudian menyampaikan formulir pembelian (subscription) ke Aldira atau media lainnya yang ditentukan oleh Aldira.
g. Pada masa akhir periode pendebetan, Unit Penyertaan Reksa Dana yang dimiliki nasabah akan tetap berada di rekening Reksa Dana, hingga nasabah melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan Reksa Dana yang dimilikinya.
h. Pilihan tanggal untuk Investasi Berkala Reksadana hanya dilakukan antara tanggal 1 (satu) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) setiap bulannya.
6. Kuasa
Nasabah memberikan kuasa penuh kepada Aldira untuk:
a. Melakukan Transaksi pembelian Reksa Dana untuk kepentingan Nasabah dengan sejumlah dana yang didebet dari rekening milik Nasabah.
b. Melakukan penjualan kembali (redemption), pembelian (subscription) dan/atau pengalihan (switching) dari Reksa Dana bila sewaktu-waktu diminta oleh Nasabah.
c. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan ataupun diinginkan untuk pelaksanaan instruksi yang efisien ataupun untuk mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku, dan nasabah setuju bahwa segala biaya yang timbul di kemudian hari sehubungan dengan pelaksanaan dari instruksi, oleh Aldira akan didebet langsung dari Sub Rekening Dana milik Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Aldira.
d. Segala kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan ini diberikan dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Aldira belum dipenuhi sebelumnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak dapat berakhir karena alasan apapun, termasuk dan tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum REKSA DANA ini.