1. Saya yang bertandatangan di bawah ini (selanjutnya disebut ”Pemohon”) menyatakan bahwa seluruh informasi yang pemohon berikan pada Formulir Pembukaan Rekening Efek Perorangan ini adalah benar dan tidak ada sedikitpun informasi yang bersifat material yang disembunyikan dalam rangka pembukaan rekening ini, serta Pemohon menjamin bahwa seluruh fotokopi dokumen-dokumen yang dilampirkan adalah sesuai dengan aslinya, maka dengan ini Pemohon mengikatkan diri pada semua persyaratan dan aturan-aturan transaksi PT Aldiracita Sekuritas Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Ketentuan Transaksi Efek (terlampir).
2. Pemohon menjamin bahwa:
a. Aplikasi ini dibuat oleh dan untuk Pemohon sendiri dan bukan sebagai seorang agen, nominasi atau orang yang dipercaya orang lain;
b. Pemohon telah berusia minimal 21 tahun, memiliki pikiran yang sehat dan secara hukum memiliki kapasitas untuk membuat aplikasi ini;
c. Pemohon bukan seorang yang pernah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri atau orang yang pernah terlibat dalam bidang kejahatan di bidang keuangan atau orang yang sedang menjalani hukuman;
d. Apapun yang terjadi, baik untung maupun rugi atas transaksi jual atau beli saham, Pemohon tidak akan membatalkan aplikasi ini;
e. Aplikasi ini dibuat berdasarkan atas kehendak sendiri tanpa adanya pengaruh dan paksaan dari pihak PT Aldiracita Sekuritas Indonesia atau pihak manapun juga.
3. Pemohon dengan ini memberikan kuasa kepada PT Aldiracita Sekuritas Indonesia untuk memperoleh seluruh informasi yang diperlukan dalam rangka proses pembukaan rekening efek perorangan ini dari bank-bank yang disebutkan di atas;
4. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia berhak menolak perintah-perintah Pemohon berdasarkan kebijaksanaannya sendiri yang dianggap benar dan baik tanpa menyebutkan alasan-alasan penolakan tersebut dan kebijaksanaan tersebut tidak didasarkan atas apakah Pemohon telah memenuhi seluruh kewajibannya terhadap PT Aldiracita Sekuritas Indonesia atau tidak;
5. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia berhak tanpa syarat menolak aplikasi ini tanpa memberikan alasan;
6. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia akan mengirimkan semua dokumen yang berkaitan dengan transaksi efek termasuk sertifikat-sertifikat efek kepada Pemohon melalui perantara kurir lokal.
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau keterlambatan pengiriman yang dimaksud di atas melalui pos atau kurir lokal kecuali dalam hal-hal dimana PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dengan sengaja lalai dalam mengerjakan atau mengirimkan dokumen-dokumen tersebut;
7. Pemohon menyatakan bahwa dengan ini mengetahui dan menyetujui penyimpanan seluruh efek-efek yang berada dalam rekening efek pemohon menggunakan nama PT Aldiracita Sekuritas Indonesia;
8. Untuk keperluan penyampaian konfirmasi transaksi efek dari PT Aldiracita Sekuritas Indonesia kepada Pemohon, maka apabila Pemohon tidak mempunyai mesin faksimili atau mesin faksimili Pemohon tidak dapat dipergunakan atau tidak mempunyai alamat e-mail, maka Pemohon akan mengajukan permintaan secara tertulis agar konfirmasi transaksi efek atas nama Pemohon dapat dikirimkan ke kantor pusat PT Aldiracita Sekuritas Indonesia atau kantor cabang tempat Pemohon membuka rekening untuk diambil sendiri oleh Pemohon;
9. Pemohon menyatakan bahwa dengan ini mengetahui dan menyetujui Formulir Pembukaan Rekening Efek individu ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Ketentuan Transaksi Efek (terlampir);
10. Pemohon menjamin bahwa dana ataupun Efek yang dipergunakan dalam rangka melakukan transaksi bukan dana ataupun Efek yang berasal tindak pidana apapun juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
11. Bahwa Pemohon menjamin pembukaan rekening Efek ini tidak dimaksudkan dan atau ditujukan dalam rangka upaya melakukan tindak pidana pencucian uang;
12. Bahwa Pemohon menjamin transaksi tidak dilakukan untuk maksud mengelabui, mengaburkan atau menghindari pelaporan kepada PPATK berdasarkan ketentuan yang berlaku;
13. Bahwa Pemohon bertanggung jawab sepenuhnya apabila pemohon melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan di luar pengetahuan Perusahaan;
14. Bahwa Pemohon bersedia untuk membayar denda sebesar 0.67 % per hari dari seluruh jumlah kewajiban atas keterlambatan penyelesaian transaksi terhitung sejak tanggal jatuh tempo;
15. Dalam hal Pemohon telah atau akan membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek lain, maka Pemohon menjamin bahwa data identitas diri (nama, tempat dan tanggal lahir) yang dipergunakan adalah sama;
16. Apabila di kemudian hari diketahui Pemohon menyampaikan informasi/data atau pernyataan yang tidak benar, maka perusahaan berwenang untuk mengambil tindakan tertentu termasuk menutup Rekening Efek milik Pemohon.