Kepatuhan
Fungsi Kepatuhan dibentuk untuk membantu Manajemen dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance-GCG) yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.57/POJK.04/2017 mengenai Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.